Sumber: http://www.hero911.org/ways-to-stop-bullying-in-schools |
Berbicara mengenai bullying, bullying adalah bentuk kekerasan yang paling sering
terjadi di sekolah (Lestari, 2016). Perilaku bullying merupakan tindakan
negatif yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau sekelompok orang
yang bersifat menyerang karena adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pihak
yang terlibat. Contoh: mengejek, menyebarkan gosip, menghasut, mengucilkan,
menakuti-nakuti (intimidasi), mengancam, menindas, memalak, hingga menyerang
secara fisik seperti mendorong, menampar, atau memukul. Perilaku bullying juga
didefinisikan sebagai serangan emosional, verbal, fisik berulang terhadap orang
lain atau sekelompok orang yang rentan dan tidak dapat membela diri (Surilena,
2016).
Berikut ini beberapa kasus mengenai bullying yang terus berlanjut dari tahun
ke tahun seakan tidak bisa diberhentikan:
Sumber: https://news.detik.com/berita/1979089/5-kasus-bullying-sma-di-jakarta/3 |
1. Kasus Bullying di SMA 82 Jakarta Pada Tahun 2009
Ade
Fauzan adalah siswa SMA kelas I yang menjadi korban kekerasan atau bullying. Tindakan bullying ini dilakukan
oleh seniornya yaitu siswa kelas III. Kejadian itu bermula saat Ade hendak
mengambil buku Geografinya yang tertinggal di ruang kelas III. Ade pun melalui
koridor yang hanya boleh dilewati oleh siswa kelas III. Alhasil, tiba-tiba dia
ditonjok oleh salah satu siswa kelas III karena sudah melanggar aturan yang
ditetapkan oleh senior mereka kelas III. Dan Ade pun diminta oleh seniornya
untuk datang ke Warung Taman setelah jam sekolah berakhir. Di warung tersebut
Ade diberi gel rambut di telinganya
dan diseluruh rambut. Lalu, siswa kelas III memanggil teman-temannya (kelas I)
untuk memukulinya. Namun, karena tidak tega, teman-teman Ade pun hanya bisa
diam saja. Dan ternyata tindakan diam yang dilakukan teman-temannya Ade,
membuat kemarahan siswa kelas III mencapai puncaknya. Ade pun dipukuli oleh 30
siswa kelas III. Teman-teman Ade hanya bisa diam sambil menyaksikan terjadinya
tindakan bullying. Siswa kelas III
pun melarikan diri karena melihat Ade jatuh pingsan. dan Ade pun dibawa oleh
teman-temannya ke Rumah Sakit terdekat. Kasus ini diketahui saat Ade bercerita
di RS Pusat Pertamina (RSPP) di Jl. Kiai Maja, Jakarta Selatan.
Sumber: queerty.com |
2. Kasus Bullying di SMA 90 Jakarta Pada Tahun 2012
Kasus
bullying ini terjadi pada beberapa
siswa kelas 1. Mereka dibawa ke lapangan di kawasan Bintaro. Mereka dipaksa
oleh seniornya buka baju, push up,
lari, dan ditampar. Kejadian tragis ini, untung saja dilaporkan oleh salah satu
korban yang bernama Aba, yang mengalami luka bibir pecah dan memar di pelipis.
Sumber: https://news.okezone.com/read/2014/09/18/373/1041037/kronologi-kasus-bullying-sman-70 |
3. Kasus Bullying di SMAN 70 Jakarta
Pada Tahun 2014
Pada Juli 2014, 13 Siswa di SMAN 70 Jakarta dikeluarkan akibat melakukan pelanggaran yakni perbuatan bullying pada juniornya. Para senior telah mem-bullying 15 siswa yang masih duduk di kelas satu.
Sumber: https://news.okezone.com/read/2015/09/18/338/1217042/siswa-kelas-2-sd-dianiaya-temannya-hingga-tewas |
4.
Kasus Bullying di SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Pada Tahun 2015
September 2015, seorang siswa di SDN 07 Pagi Kebayoran Lama berusia delapan tahun melakukan tindak kekerasan kepada teman sebayanya. Pelaku memukul
bagian kepala dan dada korban dengan menggunakan benda tumpul. Akibat tindakan
tersebut, korban harus menghembuskan nafas terakhirnya karena mengalami
pendarahan otak.
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/beredar-video-bullying-sma-3-kepala-disiram-ditaburi-abu-rokok.html |
5. Kasus Bullying di SMA 3 Jakarta Pada Tahun 2016
Kabar ini diperoleh
dari tersebarnya video tindakan bullying
yang berdurasi 37 detik. Di dalam video ini, beberapa siswi SMA disuruh oleh
siswi senior untuk berkumpul dan jongkok. Kemudian, siswi senior mereka,
menyirami kepala mereka dengan air botol, lalu memaksa mereka memakai bra di luar baju sekolah mereka dan juga
dipakasa merokok.
Dari beberapa kasus bullying di atas sudah
tergambar dengan jelas, bahwa setiap tahun
ada kasus bullying yang terjadi. Kasus-kasus di atas adalah fakta bahwa
begitu besar frekuensi terjadinya tindakan bullying setiap tahunnya di berbagai
daerah. Tindakan seperti ini sangat berdampak bagi korban dan pelaku bullying. Adapun perbandingan gambaran
perilaku bullying pada pelaku dan korban adalah sebagai berikut.
Dari tabel tersebut dijelaskan beberapa aspek yang disesuaikan dengan perilaku bullying antara pelaku dan korban.
Dampak yang diperoleh apabila terjadinya
tindakan bullying adalah sebagai
berikut.
1.
Segi Fisik
Terjadinya sakit kepala, sakit tenggorolam, flu,
bibir pecah-pecah, dan sakit dada.
2.
Segi Psikologis
Menurunnya
kesejahteraan psikologis (psychological well-beeing). Dari penelitian Riauskima
dkk mengemukakan ketika mengalami bullying korban merasakan banyak emosi
negatif seperti marah, dendam, kesal, tertekan,takut, malu dan sedih).Yang
paling ekstrim dari dampak psikologis ini adalah kemungkinan untuk timbulnya
gangguan psikologis pada korban bullying seperti rasa cemas berlebihan, selalu
merasa takut, depresi, ingin bunuh diri dan gejala-gejala gangguan stres pasca
trauma (post trumatic stress disoder). Anak yang menjadi korban bullying atau
tindakan kekerasan fisik, verbal ataupun psikologis di sekolah akan mengalami
trauma besar dan depresi yang akhirnya bisa menyebabkan gangguan mental di masa
yang akan datang. Gejala-gejala kelainan mental yang biasanya muncul pada masa
kanak-kanak secara umum terbukti anak tumbuh menjadi orang yang pencemas, sulit
berko sentrasi, mudah gugup dan takut, hingga tak bisa bicara. Beberapa hal
yang menjadi tanda-tanda anak korban bullying:
1. Kesulitan dalam bergaul.
2. Merasa takut datang ke sekolah sehingga
sering bolos.
3. Ketinggalan pelajaran.
4. Mengalam keulitan berkonsentrasi dalam
mengikuti pelajaran.
5. Kesehatan fisik dan
mental (jangka pendek/jangka panjang) akan terpengaruh.
Setelah membaca penjelasan di atas mengenai
bullying (kekerasan), maka diamkah Anda saat terjadi tindakan bullying (kekerasan)? Untuk selanjunya,
jangan hanya diam. Karena diam bukan pilihan saat kita melihat atau menjadi
korban dari tindakan kejahatan seperti bullying. Ada LPSK (Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban) yang siap melindungi korban dan saksi seperti dari tindakan bullying. LPSK
adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan
hak-hak lainnya kepada Saksi dan atau Korban sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
diamanatkan menjadi sebuah lembaga yang sangat penting menentukan pengungkapan
kasus kejahatan dalam sistem peradilan pidana.
Sumber: IndeksBerita.com |
Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK
kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Perlindungan fisik dan psikis:
Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru,
bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan,
bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
2. Perlindungan hukum: Keringanan
hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum
(Pasal 10 UU 13/2006).
3. Pemenuhan
hak prosedural saksi: Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi
mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum,
bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain
sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006.
Satu video yang mewakili tindakan bullying yang virusnya patut kita hentikan. Bersama LPSK kita bekerja sama menghentikan penyebaran virus-virus kejahatan seperti bullying. Sehingga ,terwujud negara Indonesia yang aman dan harmonis.
#DiamBukanPilihan
#LPSKMelindungi
Referensi:
Lestari, W. Sartika. 2016. Analisis Faktor-Faktor Penyebab
Bullying Di Kalangan Peserta Didik. SOSISO
DIDAKTIKA: Social Science Education Journal 3(2): 147-157.
Matrisa BAT. 2014. Studi Deskriptif Perilaku Bullying Pada Remaja.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas
Surabaya 3(1): 1-17.
Ratna,
Djuwita. 2007. Bullying: Kekerasan Terselubung di Sekolah. http://www.anakku.net. Diakses pada 17 Oktober 2017.
Surilena. 2016. Perilaku Bullying (Perundungan) Pada Anak Dan
Remaja. Departemen Psikiatri Fakultas
Kedokteran Universitas Katolik Atma Jaya 43(1): 35-38.
https://www.lpsk.go.id
http://www.hukumonline.com
http://www.sarkomet.com/2017/01/mengenal-lebih-dekat-lembaga.html
https://news.detik.com/berita/d-1979089/5-kasus-bullying-sma-di-jakarta/3
https://news.detik.com/berita/d-3202269/bullying-terjadi-di-sma-3-jakarta-siswi-dipaksa-pakai-bra-dan-merokok
https://news.okezone.com/read/2015/12/15/65/1267586/daftar-kasus-bullying-yang-dilakukan-siswa